🎧 Ungkap jangan sembunyikan..
Lakukan laporkan kebenaran..
Ungkap jangan hanya diam..
Hati pun pasti lega, karna sudah terbuka..
Tak usah disembunyikan..
UNGKAP TEBUS LEGA
Amnesti Pajak
Itulah sepenggalan lirik sebuah lagu yang beberapa bulan terakhir selalu dikumandangkan di kantor saya. Tepat pukul 08.00 WIB, beberapa saat setelah doa pagi dilantunkan untuk kemudian diaminkam oleh khalayak ramai. Kembali ke lagu bertajuk Amnesti Pajak tadi, lagu tersebut sarat akan nada riang serta lirik yang mudah dicerna oleh para pendengar. Tak ayal, cukup dengan 3 kali mendengar lagu tersebut, tak sadar tetiba diri telah menyenandungkan lagu Amnesti Pajak. Meskipun hanya sekedar lantunan nada, karena pasti butuh niatan lebih jika ingin menghapal lirik lagu dalam 3 kali putaran lagu.
Lalu pertanyaannya, apakah tulisan kali ini hanya seputar lagu Amnesti Pajak? Untungnya tidak.. Saya ingin berbagi pengalaman Amnesti Pajak, dari sisi Fiskus.
Apa itu Amnesti Pajak? Jika ingin tahu secara detail, monggo dibaca di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, serta peraturan turunannya berupa PMK, PerDirjen, maupun SE Dirjen. Tapi kok yo,, agak berat jika dibahas disini. Bahasa mudahnya, Negara (dalam hal ini diwakili Dirjen Pajak) memberikan kesempatan untuk Wajib Pajak yang selama ini "khilaf" dan belum sempat melaporkan hartanya dalam SPT tahunan dengan berbagai alasan. Harta itu bisa saja yang ada di dalam negeri serta harta yang diolah atau sekedar parkir di luar negeri. Padahal, jika saja harta tersebut ada di dalam negeri dan masuk dalam radar pengawasan pemerintah, harta tersebut bisa menjadi dana tambahan untuk pembangunan negeri tercinta. Nah, untuk menebus kesalahannya tersebut, si Wajib Pajak diminta untuk membayar uang tebusan dengan besaran yang disesuaikan dengan periode dilaporkannya harta. Tarifnya bervariasi, mulai dari 2% sd 5% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, serta 4% sd 10% untuk deklarasi luar negeri. Fiuhhh,,, panjang.
Nah, periode pelaporan pertama dengan tarif paling rendah berakhir hari ini, 30 September 2016. Jika dilihat dari animo Wajib Pajak yang datang ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak beberapa hari terakhir, tercermin bahwa kesadaran mereka untuk berpartisipasi membangun negeri cukup besar. Bahkan tak jarang, beberapa nama besar muncul untuk melaporkan harta terpendamnya, yang lantas menjadi bahan pemberitaan media cetak maupun elektronik. Antrian yang mengular dengan nomor antrian mencapai ribuan per hari. Itu baru di KPDJP, belum di masing-masing Kantor Wilayah atau KPP. Nah, seluruh Wajib Pajak tersebut, wajib dilayani oleh kami para petugas pajak. Dengan sepenuh jiwa raga.
Untuk melayani Wajib Pajak, masing-masing Kanwil, KPP serta KPDJP memhuka sejumlah bilik penerimaan yang harus terus menerus dalam kondisi siap siaga. Di KPDJP sendiri, setiap bilik diisi oleh perugas secara bergilir, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB s.d. pukul 21.00 WIB. Saya, yang belum mendapatkan kesempatan terhormat menjaga bilik, hanya dapat membayangkan betapa beratnya menjalankan amanah tersebut. Berjaga di shift pagi, terkadang bertugas hingga hampir dini hari. Terlebih lagi, masih ada kegiatan back office yang perlu diselesaikan setelah berkas Wajib Pajak ada di tangan. Tak lupa, terkadang masih ada pekerjaan satu dua yang perlu segera dituntaskan. Tentu hal serupa dilaksanakan di tingkat Kanwil serta KPP. Singkatnya, semua bahu membahu untuk menyukseskan gawean negara kali ini.
Puncaknya hari ini, ketika batas akhir pelaporan harta dengan nilai tebusan terkecil, semua bersiaga menghadapi "gempuran" Wajih Pajak yang ingin mengamankan diri di "periode termurah" ini. Tak ayal, sejumlah kebijakan diambil oleh pimpinan istitusi ini. Segenap kru KPDJP diminta untuk bersiaga, membantu dan mengerjakan apapun yang bisa dikerjakan, demi terlaksananya program Tax Amnesti dengan sukses. Kami bersiap, agar Wajib Pajak mendapat kesempatan semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti Tax Amnesti di periode pertama ini. Bahkan hingga detik terakhir di tanggal 30 September 2016.
Sungguhpun, saya bangga dengan institusi tempat saya bernaung. Terlebih lagi, kepada kalian para Pejuang Amnesti Pajak yang senantiasa berjuang di lini terdepan. Terima kasih, karena telah menjadi duta terbaik yang bisa DJP miliki. Semoga semua perbuatan yang telah dilaksanakan, tak akan menjadi suatu kesiaan belaka.
Dan kini, bulan hampir berganti. Tak berarti perjuangan akan berhenti sampai disini. Karena periode berikutnya telah menanti, dengan ragam cerita yang lebih bervariasi. Tetap bersemangat. Semangat satu jiwa, untuk Indonesia. Layaknya yang disampaikan DJP 1, "Sahabat, perjuangan kita belum selesai."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar